Siapa Dahulu Yang Harus Ditaati Perempuan setelah Menikah, Suami atau Orang Tuanya?

Siapa Dahulu Yang Harus Ditaati Perempuan setelah Menikah, Suami atau Orang Tuanya?
image : pixabay.com
Siapa Dahulu Yang Harus Ditaati Perempuan setelah Menikah, Suami atau Orang Tuanya?
Penulis : Chusnul Chotimah, S.Ud., M.Pd

Sebagian besar perempuan yang mau menikah dan setelah menikah mengalami kebingungan tentang masalah akan taat terhadap siapa dahulu setelah menikah nanti. Apalagi seorang perempuan yang terbiasa patuh dan taat dengan aturan orangtuanya selama masih berstatus sebagai anak. Karena taat dan patuh dengan orangtua (birulwalidain) sangat dianjurkan dalam Islam, selagi perintah orangtua tidak melanggar syari’at Islam.

Setelah menikah, pasangan suami istri banyak di antaranya yang tidak hidup trpisah dengan oran tua mereka. Hal itu karena tipikal orangtua memang berbeda-beda. Ada kalanya orangtua takut jauh-jauh dari anaknya, ada pula karena sang anak yang ingin selalu bersama orang tua mereka agar bisa berusaha membahagiakan mereka di usia senjanya. Serta ada pula alasan lain yang tentu banyak macamnya. Namun, yang namanya bahtera rumah tangga pasti ada manis dan pahitnya, mungkin seorang laki-laki dan perempuan berbeda pemikirannya. Ketika hidup di rumah mertua maka pemikiran seorang suami atau laki-laki tidak ada masalah, berbeda dengan perempuan atau istri yang mengedepankan perasaan. Kebingungan itu dirasa ketika seorang perempuan yang awalnya bestatus anak beralih menjadi seorang istri.

Sering kita jumpai orangtua yang menuntut dan mempunyai pendapat berbeda dengan pendapat suaminya, dimana perempuan dituntut oleh orangtuanya dan suaminya dalam waktu bersamaan dan antara orang tua bertolak belakang dengan pendapat suaminya. Sedangkan perempuan hanya semata-mata mengharap ridho Allah dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

“Siapa dahulukah yang kita patuhi pada situasi dan kondisi tersebut?”


Di dalam kitab tafsir Ahkam judul kitab Rowa’iul Bayan karya Ali Ashobuni, kitab tersebut menjelaskan tentang ayat –ayat hukum di antara salah satu bab menjelaskan tentang pernikahan. Disebutkan bahwa jika seorang perempuan telah menikah, maka yang wajib di ta’ati pertama yaitu seorang suami. Ketaatan kedua barulah taat kepada orang tuanya dan itu pun harus meminta izin terhadap suaminya.

Perintah seorang suami terhadap istri harus wajib dita’ati selama perintah tersebut tidak melanggar syari’at Islam. Perintah orang tua wajib ditaati ketika tidak melanggar syari’at islam namun ketika perempuan sudah menikah maka kewajiban taat didahulukan kepada suami. Namun seorang suamipun harus menjaga silaturrahim istrinya dengan mertuanya.

Mengutip pendapat ulama seorang perempuan apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadapnya. Di dalam H.R Ahmad disebutkan bahwa tak pantas manusia sujud kepada manusia lain, dan jika ada yaitu seorang istri yang bersujud kepada suaminya. Di dalam hadits tersebut arti sujud merupakan bentuk ketundukan, makna dari ketundukan yaitu seorang suami mempunyai hak terbesar atas ketaatan terhadap istrinya.

0 Response to "Siapa Dahulu Yang Harus Ditaati Perempuan setelah Menikah, Suami atau Orang Tuanya? "

BERLANGGANAN GRATIS VIA EMAIL

Dapatkan Artikel Terbaru Dari Blog Mas Agus JP Melalui Email Anda.